- KODE ETIK HUBUNGAN GURU DENGAN PESERTA DIDIK
- Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas didik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
- Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
- Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
- Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
- Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
- Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
- Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
- Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
- Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
- Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
- Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
- Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
- Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
- Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
- Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
- Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
- KODE ETIK HUBUNGAN GURU DENGAN MADRASAH DAN TEMAN SEJAWAT
- Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah madrasah.
- Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
- Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
- Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar madrasah.
- Guru menghormati rekan sejawat.
- Guru saling membimbing antar sesama rekan sejawat.
- Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
- Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
- Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
- Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
- Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
- Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya
- Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
- Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya.
- Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya.
- Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
- Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
- KODE ETIK HUBUNGAN GURU DENGAN PEGAWAI
- Hubungan antara guru dengan pegawai tata usaha hanya terjalin oleh kedudukan kepala madrasah di dalam sistem kelembagaan masdrasah.
- Setiap guru berkewajiban untuk memelihara semangat karja dan meningkatkan rasa kekeluargaan dengan pegawai tata usaha dan mencegah hal-hal yang dapat mengganggu martabat masing-masing.
- Guru hendaknya bersifat terbuka dan demokratis dalam hubungannya dengan pegawai tata usaha dan sanggup menempatkan diri sesuai dengan hierarki jabatan.
- Setiap guru hendaknya bersikap toleran dan dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul atas dasar musyawarah dan mufakat demi kepentingan bersama.
- Hubungan antara guru dengan pegawai tata usaha hendaknya merupakan ikatan moral dan bersifat kooperatif edukatif.
- KODE ETIK HUBUNGAN GURU DAN PEGAWAI DENGAN ATASANNYA ( KEPALA MADRASAH)
- Guru dan Pegawai wajib menghormati hirarki jabatan.
- Guru dan Pegawai wajib melaksanakan perintah dan kebijakan atasannya.
- Guru dan Pegawai wajib menyimpan rahasia jabatan.
- Setiap saran dan kritik kepada atasan harus diberikan melalui prosedur dan forum yang semestinya.
- Jalinan hubungan antara guru dan Pegawai dan atasan hendaknya selalu diarahkan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan yang menjadi menjadi tanggung jawab bersama.
- KODE ETIK HUBUNGAN GURU DAN PEGAWAI DENGAN ORANG TUA / WALI PESERTA DIDIK
- Guru dan Pegawai berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali murid dalam melaksanakan proses pedidikan.
- Guru dan Pegawai memberikan informasi kepada orangtua/wali murid secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
- Guru dan Pegawai merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
- Guru dan Pegawai memotivasi orangtua/wali murid untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
- Guru dan Pegawai berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali murid mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
- Guru dan Pegawai menjunjunng tinggi hak orangtua/wali murid untuk berkonsultasi dengannya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
- Guru dan Pegawai tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali murid untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
- KODE ETIK HUBUNGAN GURU DAN PEGAWAI DENGAN MASYARAKAT
- Guru dan Pegawai menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
- Guru dan Pegawai mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
- Guru dan Pegawai peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
- Guru dan Pegawai berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
- Guru dan Pegawai melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
- Guru dan Pegawai memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
- Guru dan Pegawai tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat
- Guru dan Pegawai tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan masyarakat.
- KODE ETIK HUBUNGAN GURU DAN PEGAWAI DENGAN PEMERINTAH
- Guru dan Pegawai memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
- Guru dan Pegawai membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
- Guru dan Pegawai berusaha menciptakan, memelihara, dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
- Guru dan Pegawai tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
- Guru dan Pegawai tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.